Candaan di Grup Wartawan Dipolisikan, Pemred Mimbar Demokrasi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Pers

Surabaya, PenatipikorIndonesia.com -Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menegaskan kesiapannya menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan EAS ke Polrestabes Surabaya. Namun demikian, Zainal menilai laporan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

 

Zainal mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari percakapan ringan di grup WhatsApp internal wartawan yang bersifat tertutup dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi publik.

 

“Saya heran, candaan di grup sesama jurnalis yang bersifat privat justru ditarik ke ranah pidana. Padahal tidak ada niat menyerang kehormatan ataupun mencemarkan nama baik siapa pun. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Zainal, Kamis (29/01/2026).

 

Menurutnya, konteks percakapan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, baik penghinaan maupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai reaksi yang ditunjukkan oleh pelapor justru cenderung berlebihan dan lebih mengarah pada persoalan personal.

 

Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa polemik yang melibatkan EAS bukan kali pertama terjadi di lingkungan jurnalis. Ia menyebut, pada tahun 2022, E pernah terlibat persoalan serupa dengan rekan media lain dan peristiwa tersebut berujung pada permintaan maaf secara terbuka, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.

 

“Rekam jejak itu bisa ditelusuri dan menjadi konsumsi publik. Artinya, persoalan seperti ini pernah terjadi sebelumnya dan akhirnya diselesaikan dengan permintaan maaf,” tegasnya.

 

Zainal menilai pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan reaksi berlebihan dalam menyikapi dinamika komunikasi internal antar wartawan, yang sejatinya lazim terjadi dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

 

Tak hanya menyoroti substansi laporan, Zainal juga mempertanyakan proses penerbitan Laporan Polisi (LP) oleh Polrestabes Surabaya. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat dalam memilah laporan, khususnya yang berkaitan dengan komunikasi di ruang privat.

 

“Saya mempertanyakan apakah penerbitan LP ini sudah melalui kajian unsur pidana secara objektif dan sesuai SOP. Jangan sampai muncul kesan laporan diterima begitu saja tanpa analisis yang memadai,” ujarnya.

 

Zainal bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya oknum yang tidak profesional dalam menangani laporan tersebut.

 

Lebih jauh, Zainal mengingatkan bahwa upaya mempidanakan komunikasi antar jurnalis berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi.

 

“Jika diskusi atau candaan di grup wartawan saja bisa dipidanakan, maka ini sangat berbahaya. Hal ini bisa menjadi alat untuk membungkam kritik dan membatasi ruang kebebasan pers,” tandasnya.

 

Meski demikian, Zainal menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, serta tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap insan pers.

 

Red