JAKARTA || Penatipikorindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik manipulasi standar mutu beras premium yang dilakukan PT Food Station (FS). Sebanyak 132,65 ton beras kemasan dari berbagai merek premium disita dalam operasi besar yang berlangsung di dua lokasi: Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyitaan meliputi 127,3 ton beras kemasan 5 kilogram serta 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Merek-merek yang disita antara lain Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai produk premium.
“Dari hasil uji laboratorium, beras-beras tersebut tidak memenuhi standar mutu premium. Kami juga mengamankan dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang berisi instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar mutu,” ungkap Brigjen Helfi dalam keterangannya.
Penyidikan mendalam menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya diduga secara bersama-sama memberi perintah dan mengatur modus pencampuran beras patah untuk menekan biaya produksi namun tetap memasarkan sebagai beras premium.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan salah satu produsen beras besar di Indonesia yang selama ini dipercaya memasok kebutuhan pangan nasional. Bareskrim menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil penjualan beras manipulatif tersebut.
(RED)














