Surabaya|| Penatipikorindonesia.com – Sikap tertutup Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait durasi rehabilitasi DJ Moniga dan Juliet Ester memunculkan tanda tanya di tengah publik. Hingga kini, BNNK Surabaya belum memberikan penjelasan terbuka mengenai berapa lama dua figur publik tersebut harus menjalani program pemulihan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Padahal, dalam penanganan kasus serupa, BNNK pada umumnya menyampaikan kisaran waktu rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT), yakni antara tiga hingga enam bulan, menyesuaikan tingkat ketergantungan serta hasil evaluasi medis dan psikososial terhadap penyalahguna.
Namun, dalam perkara yang menjerat DJ Moniga dan Juliet, informasi tersebut justru terkesan ditutup rapat. Saat dikonfirmasi awak media, pihak BNNK Surabaya hanya menyampaikan bahwa keduanya menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku, tanpa merinci durasi maupun tahapan pemulihan yang sedang dijalani.
Sikap ini memicu spekulasi di masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting, terlebih kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik.
Transparansi dianggap sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga negara dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus untuk menghindari persepsi adanya perlakuan khusus atau penanganan yang tidak setara di mata hukum.
Pihak lembaga rehabilitasi yang menangani pemulihan DJ Moniga dan Juliet juga menyampaikan pernyataan serupa. Mereka membenarkan bahwa keduanya menjalani program rehabilitasi rawat inap, namun enggan membeberkan durasi dengan alasan kewenangan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil asesmen BNNK.
Sementara itu, Kanit Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan bahwa hasil asesmen Tim Assessment Terpadu pada umumnya merekomendasikan rehabilitasi minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Kendati demikian, rekomendasi tersebut dapat berubah seiring evaluasi berkala selama proses pemulihan berlangsung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa rekomendasi asesmen merupakan bagian dari kepentingan penyidikan.
“Mohon maaf, perlu saya sampaikan bahwa rekomendasi hasil asesmen terpadu adalah guna kepentingan penyidikan, sehingga saya sarankan untuk ditanyakan langsung kepada penyidik atau atasan penyidik,” ujar Heru.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa dua nama yang disebutkan telah direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.
“Namun dapat saya sampaikan bahwa untuk dua nama yang Anda sebutkan telah kami rekomendasikan untuk rehabilitasi rawat inap,” tambahnya 13/1/2026.
Hingga berita ini diturunkan, BNNK Surabaya belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait alasan tertutupnya informasi durasi rehabilitasi DJ Moniga dan Juliet. Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memastikan tidak adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara narkotika tersebut.
Publik kini menanti sikap lebih terbuka dari BNNK Surabaya demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Bersambung








