Bangkalan || Penatipikorindonesia.com – Penanganan dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan. Meski laporan resmi telah masuk sejak awal November 2025 dan hasil visum telah dinyatakan positif, hingga hampir dua bulan berlalu aparat kepolisian belum juga mengamankan terduga pelaku.
Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, dugaan tindak pidana rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah gudang yang beralamat di Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa itu diduga dilakukan secara bergilir oleh dua pria berinisial A dan E, warga Bangkalan.
Dalam keterangannya, Mawar mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya diajak jalan-jalan oleh dua pria dengan dalih menonton balap motor liar di wilayah Kokop.
“Pada Sabtu malam Minggu saya diajak jalan-jalan ke Kokop, katanya mau nonton balap motor. Yang saya kenal hanya A. Tapi setelah sampai di sana, saya bingung karena justru dibawa ke rumah kosong,” tutur Mawar.
Merasa ketakutan dan keselamatannya terancam, Mawar mengaku tidak mampu melawan. Kedua terduga pelaku disebut menodongkan senjata tajam untuk memaksa korban menuruti kehendak mereka.
“Mereka menodongkan senjata tajam. Saya takut, merasa nyawa terancam. Saya pasrah ketika kesucian saya direnggut oleh A dan E,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Usai melakukan perbuatan tersebut, korban diantar pulang dan diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk keluarganya.
Pengakuan Mawar sontak membuat keluarga terpukul. Kakak korban berinisial AH segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan. Polisi pun mengeluarkan Surat Tanda Bukti Laporan dengan nomor LP/B/226/XI/2025/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 November 2025.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.P Dik/352/XII/Res.1.24./Satreskrim, tertanggal 2 Desember 2025. Namun demikian, hingga kini keberadaan terduga pelaku masih belum berhasil diamankan.
Penyidik perkara, Aiptu Priyanto, mengakui bahwa proses penangkapan pelaku mengalami kendala, meskipun hasil visum telah menyatakan korban mengalami tindak asusila.
“Hasil visum sudah keluar dan positif korban mengalami tindak asusila. Untuk handphone korban memang kami amankan. Tinggal penangkapan saja, namun kedua terduga pelaku ini agak sulit karena korban hanya mengenal mereka di jalanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi terkait identitas dan ciri-ciri terduga pelaku telah disampaikan kepada tim lapangan Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan.
“Korban menyebut inisial A dan E warga Katol Timur. Foto tampang terduga pelaku sudah saya berikan ke tim di lapangan untuk dilakukan pencarian,” imbuhnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan dan kecepatan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bersambung










