SURABAYA, Penatipikor.com – Seorang perempuan berinisial WR, warga Kota Surabaya, mengaku kecewa terhadap kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak 7 Oktober 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, namun hingga lebih dari satu tahun berjalan, status para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Jujur saya sebagai korban merasa sangat kecewa. Kasus ini sudah terlalu lama, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar WR didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, SH., saat ditemui di salah satu rumah makan di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
WR menegaskan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari keterangan saksi, rekaman video, rekaman suara, hingga hasil visum medis dari Polda Jawa Timur.
“Semua bukti sudah lengkap, termasuk visum. Tapi sampai sekarang terlapor seperti kebal hukum,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari sengketa hak asuh anak. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak ditetapkan kepada WR. Namun, keluarga mantan suaminya diduga menolak menyerahkan anak tersebut dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat WR hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya. Saat itu, anak masih berada dalam gendongan korban.
“Mereka menyuruh saya menurunkan anak secara paksa. Sebelum saya sempat menurunkan, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dicekik, dan didorong oleh empat orang, yakni mantan suami, ayah, ibu, dan saudara perempuannya,” ungkap WR.
Pada malam kejadian, WR sempat melapor ke Polsek Lakarsantri. Karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat polsek, korban kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan lanjutan. Visum medis dilakukan pada hari yang sama.
Penanganan perkara awalnya dilakukan oleh penyidik Andika dari Unit Jatanras, kemudian dialihkan kepada penyidik Dimas sekitar Oktober hingga November 2024. Menurut WR, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Namun, gelar perkara tersebut disebut berulang kali tertunda dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan ruang rapat hingga kondisi keluarga penyidik yang dikabarkan sakit.
“Saya sudah mencoba menghubungi lewat WhatsApp dan telepon, tapi tidak ada respons. Kalau memang unsur sudah terpenuhi, kenapa terus diundur?” keluhnya.
Selain dugaan penganiayaan, dalam proses mediasi sempat dibahas pula dugaan penelantaran anak pascaperceraian. Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, baik secara keluarga maupun di ruang Unit Jatanras, namun tidak membuahkan kesepakatan.
WR menegaskan tidak ingin menempuh jalur damai karena tidak adanya permintaan maaf dari pihak terlapor dan justru mendapat respons yang dinilainya menantang.
Atas peristiwa tersebut, para terlapor disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena dugaan tindak kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, SH., menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.
“Jika Polrestabes Surabaya tidak segera menindaklanjuti, kami akan mengajukan praperadilan, melapor ke Propam Polda Jatim, serta mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penundaan proses penyidikan,” tegas pengacara asal Gresik tersebut.
Bersambung








