Pihak Sekolah Masih Bungkam, Siswa SMP Negeri 3 Kota Pasuruan Meninggal Tersengat Listrik di Lingkungan Sekolah

PASURUAN | Penatipikorindonesia.com – Peristiwa tragis menimpa seorang siswa SMP Negeri 3 Kota Pasuruan yang diduga meninggal dunia akibat tersengat listrik di lingkungan sekolah, Senin (16/6/2025) pagi. Hingga kini, pihak sekolah masih belum memberikan keterangan resmi terkait insiden memilukan tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Humas SMP Negeri 3 Kota Pasuruan, Erna, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi ke publik.

“Saya tidak berani ngomong. Tadi sudah diingatkan bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Erna singkat kepada wartawan.

Sikap tertutup dari pihak sekolah menambah tanda tanya besar terkait kronologi dan penyebab pasti kejadian yang merenggut nyawa salah satu siswa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Pasuruan untuk mendapatkan keterangan resmi.

Insiden ini turut menjadi perhatian masyarakat, khususnya para orang tua murid, yang berharap ada kejelasan dan tanggung jawab atas insiden yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

Sejumlah aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat pun mulai bersuara, meminta agar Dinas Pendidikan Kota Pasuruan segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan lingkungan sekolah, serta menindak pihak yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

“Kejadian ini bukan hanya musibah, tapi juga bentuk kelalaian yang tak bisa dibiarkan. Ada nyawa anak bangsa yang hilang di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman dan mendidik,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir di lokasi.

Insiden ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan untuk memastikan bahwa lingkungan sekolah benar-benar aman, khususnya dari potensi bahaya kelistrikan dan fasilitas yang tidak sesuai standar.

 

 

 

(RED)