PASURUAN | Penatipikorindonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menyampaikan komitmen kuat untuk melakukan penataan sistem perparkiran secara menyeluruh, termasuk penertiban terhadap juru parkir (JUKIR) dan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga (CV rekanan) yang selama ini mengelola sebagian titik parkir di Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto, S.Si.T., MM. menyatakan bahwa selama ini terdapat ketidaksesuaian antara setoran retribusi parkir dari pihak ketiga dengan kondisi nyata di lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya dapat dioptimalkan.
“Kami melihat bahwa realisasi setoran dari CV yang bermitra dengan Dishub tidak mencerminkan aktivitas parkir yang sebenarnya. Untuk itu, kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan kerja sama bagi yang tidak transparan,” tegasnya (5/6/2025).
Selain itu, Dishub juga menyoroti keberadaan sejumlah juru parkir (JUKIR) yang tidak tercatat dan tidak memiliki ikatan resmi dengan dinas. Karena bukan merupakan pegawai, maka Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemecatan, namun ke depan akan diberlakukan sistem yang lebih tegas.
Langkah-langkah yang akan diambil antara lain: Pendataan dan registrasi ulang juru parkir di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Penerbitan identitas resmi dan atribut standar bagi juru parkir yang terdaftar. Koordinasi dengan pihak ketiga untuk menjamin hanya jukir yang sah yang diizinkan beroperasi di lokasi tertentu.
Penerapan sanksi bertahap bagi juru parkir yang melanggar aturan, termasuk pencabutan hak kerja sama.
Dishub juga tengah menyusun skema digitalisasi sistem parkir untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta mengurangi praktik pungutan liar.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem parkir di Kota Pasuruan ke depan benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.” tambahnya.
Dinas Perhubungan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penataan ini dengan melaporkan jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan, melalui kanal pengaduan resmi Dishub.
(Tim Pas)








