Tangerang, Penatipikor.com – Transparansi dan keterbukaan informasi kini seolah semakin sulit untuk diakses, berbagai dugaan kecurangan dan penyimpangan administrasi berujung kebungkaman dari pemangku kebijakan tertinggi dilingkungan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sabtu(04/04/2026)
Pada pemberitaan sebelumnya awak media ini mengupas adanya indikasi kecurangan pada Proyek pembangunan jalan hotmix di jalan Gg Nurul Falah Rt 004 Rw 001, Desa Mekar Jaya milik Kecamatan Sepatan.
Hasil pelaksanaan proyek tersebut dinilai telah kembali mencoreng integritas pengelolaan anggaran publik. Pembangunan jalan bernilai Rp 100.000.000,.( Seratus Juta Rupiah) yang selanjutnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat bermasalah, lantaran dinilai tidak dapat memenuhi standar teknis, lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh internal Kecamatan Sepatan seolah menggambarkan kembali wajah kelam akan adanya dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perlu diketahui Berdasarkan data yang diperoleh oleh awak media ini melalui sarana informasi elektronik, Proyek Hotmix yang diduga kuat bermasalah tersebut di kerjakan oleh CV. Jipeng Harapan Bersama. Merujuk pada hasil pantauan yang dilakukan oleh awak media, sangat diduga kuat bahwa proses pelaksanaan proyek hotmix milik Kecamatan Sepatan tersebut bermasalah dan sangat berpotensi dapat merugikan Keuangan Daerah. Alih-alih memberikan jalan yang kokoh dan tahan lama, pelaksana proyek justru diduga kuat memangkas spesifikasi teknis demi menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan pribadi.
Selain hal tersebut, desas desus yang beredar, menyebutkan telah terjadinya dugaan praktek pinjam pakai CV atau Bendera, yang mana menempatkan salah satu oknum yang diduga kuat merupakan salah satu Kepala Desa berdiri sebagai kontraktor didalam proyek tersebut.
Guna memperjernih informasi yang diterima, awak media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi terhadap Camat Sepatan melalui sambungan via WhatsApp nya beberapa waktu yang lalu, namun alih alih mendapat informasi dan keterangan, awak media justru dihadapkan sikap membisu.
Proses pekerjaan Hotmix yang umum nya harus menggunakan lapisan basecourse sebagai pondasi dasar jalan, pada proyek tersebut seolah nampaknya hanya dilakukan sekadar, dan seakan hanya menutupi pori-pori. “Ini jelas tidak hanya sembrono, tetapi juga penghinaan terhadap logika masyarakat,” ujar seorang aktivis sosial yang memilih untuk tetap anonim saat memberikan tanggapan pada pemberitaan sebelumnya.
Ketebalan lapisan aspal pun kala itu turut menjadi sorotan. Pada umumnya Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan aspal mencapai 4 cm, namun hasil lapangan pada proyek ini, menunjukkan hanya 2 hingga 2,5 cm. “Kalau begini, daya tahan jalan paling hanya beberapa bulan udah pasti rusak lagi” tambahnya.
Minimnya keterangan dan informasi yang diperoleh dari pihak Penyelenggara Kegiatan dalam hal ini Camat Sepatan, tentunya menimbulkan tanda tanya besar, benarkah transparansi kini sudah sulit untuk ditemui,? Entahlah, namun faktanya, transparansi kini seolah semakin langka untuk di proleh meskipun keterbukaan informasi sudah di atur secara spesifik dalam Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008.
Publik kini tentunya berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat melakukan penundaan pembayaran terhadap proyek tersebut sebelum adanya langkah audit secara utuh dan menyeluruh yang dilakukan terlebih dahulu oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Banten. Hal tersebut tentunya dinilai penting dilakukan guna mencegah adanya dampak dan potensi kerugian keuangan daerah yang berasal dari pajak rakyat.
Kasus ini tentunya menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur sering kali berubah menjadi lahan bancakan oknum yang rakus. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap dugaan ketidak sesuaian pada proyek hotmix ini hingga tuntas dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Sepatan maupun kontraktor pelaksana pembangunan berkaitan dengan pemberitaan ini.
Awak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi. Klarifikasi terbuka tentunya sangat dirasa penting agar tidak ada celah ketertutupan informasi dalam sebuah kebijakan yang berkembang menjadi sebuah kebiasaan. (Nurdin)










