KRONJO, Penatipikorindonesia.com – Dugaan praktik pungutan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas di kawasan wisata ziarah dan religi Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah setempat.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Kronjo memfasilitasi musyawarah bersama unsur pemerintah desa dan masyarakat pada Senin (23/3/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Desa Kronjo H. Nurjaman, perwakilan Satpol PP Kecamatan Kronjo, Karang Taruna, serta unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam forum tersebut, Kapolsek Kronjo menegaskan bahwa persoalan dugaan pungutan di kawasan wisata religi Pulo Cangkir bukanlah hal baru dan kerap menjadi sorotan, khususnya pada momen meningkatnya kunjungan masyarakat.
“Permasalahan ini hampir terjadi setiap tahun, oleh karena itu, diperlukan kesamaan langkah dan komitmen bersama agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kronjo, H. Nurjaman, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat penarikan tiket masuk yang dikelola oleh Karang Taruna.
Ia menyebutkan bahwa hasil dari penarikan tersebut direncanakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim dan warga lanjut usia di Desa Kronjo.
Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini pengelolaan kawasan wisata tersebut belum memiliki landasan hukum yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes), sehingga perlu dilakukan penataan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut dari musyawarah tersebut, disepakati bahwa seluruh aktivitas penarikan tiket masuk di kawasan wisata religi Pulo Cangkir dihentikan sementara hingga diterbitkannya Peraturan Desa yang mengatur tata kelola secara resmi.
Selain itu, seluruh bentuk aktivitas penarikan parkir maupun tiket oleh pihak mana pun juga dinyatakan tidak diperbolehkan.

Aparat menegaskan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan praktik di lapangan.
Sejumlah pengunjung yang ditemui menyambut baik langkah penertiban tersebut, mereka berharap ke depan pengelolaan kawasan wisata religi Pulo Cangkir dapat dilakukan secara resmi, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola kawasan wisata religi Pulo Cangkir agar lebih tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan destinasi tersebut.
(Red)








