Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Perampasan di Denpasar Dilaporkan ke Polda Bali, Korban Alami Trauma Mendalam

Penatipikor.com | DENPASAR – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan terjadi di kawasan Denpasar pada 16 Januari 2026. Seorang pria berinisial W.S. (35), warga Denpasar, menjadi korban dalam insiden yang diduga melibatkan sejumlah orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang berinisial J.N.H pada 15 Januari 2026 dan diminta datang ke kantor “De Mansion Spa” di kawasan Dewata Square untuk bertemu dengan pihak yang disebut sebagai “bos besar”. Setibanya di lokasi pada keesokan harinya, korban diduga disergap oleh sembilan orang yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita.

Korban mengaku kepalanya ditutup dan mengalami pemukulan di bagian belakang kepala. Selain itu, para pelaku diduga merampas satu unit tablet Xiaomi Redmi SE, tiga buah kunci mobil, serta tiga unit mobil milik korban. Korban juga disebut dipaksa melakukan transfer sejumlah uang ke rekening perusahaan.

Dalam kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku disebut sempat menodongkan benda yang diduga senjata api. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di kepala, pusing berkepanjangan, serta trauma berat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp46.490.000.

Perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polda Bali dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 20 Januari 2026. Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang terlibat. Terkait dugaan adanya keterlibatan atau bekingan oknum tertentu, termasuk yang disebut berinisial “A”, kepolisian menegaskan akan mendalami seluruh informasi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kuasa hukum korban menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan kliennya mendapatkan keadilan. Mereka juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penyelidikan.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan memunculkan harapan agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/bb)