Surabaya, Penatipikorindonesia.com – Komitmen penegakan disiplin internal Polri kembali diuji. Seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial AF bersama satu rekannya dikabarkan tengah menjalani sidang Disiplin Profesi dan Kode Etik (DPK) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026.
“Benar, yang bersangkutan sedang menjalani proses sidang DPK,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut tanpa disertai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi perkara, bentuk dugaan pelanggaran, pasal disiplin atau kode etik yang disangkakan, hingga sejauh mana tahapan persidangan telah berjalan.
Minimnya keterbukaan ini memantik tanda tanya publik. Terlebih, dugaan keterlibatan aparat dalam perkara narkoba merupakan isu serius yang selama ini menjadi fokus utama pemberantasan di internal kepolisian.
Sidang DPK sendiri merupakan mekanisme internal Polri untuk memeriksa anggota yang diduga melanggar disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Proses ini dapat berujung pada sanksi beragam, mulai dari teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus), mutasi bersifat demosi, hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat.
Namun tanpa kejelasan jenis pelanggaran dan konstruksi perkara, publik sulit menilai apakah proses yang berjalan benar-benar mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Apalagi, Polri dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen “bersih-bersih” internal dan penegakan aturan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap anggota yang terlibat narkoba. Pernyataan komitmen tersebut kini diuji dalam praktik.
Keterbukaan informasi mengenai perkara internal seperti ini bukan sekadar kebutuhan media, melainkan bagian dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Ketertutupan berpotensi membuka ruang spekulasi dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai detail dugaan peran oknum tersebut dalam perkara narkoba yang dimaksud, status hukumnya (apakah hanya etik atau juga pidana), maupun estimasi waktu putusan sidang.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif.
Publik kini menanti: apakah sidang DPK ini akan menjadi bukti keseriusan penegakan disiplin di tubuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atau justru kembali menyisakan tanda tanya soal transparansi dan konsistensi penindakan internal.
Team










