Surabaya, PenatipikorIndonesia.com -Dugaan kejanggalan serius dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Jawa Timur kembali mencuat dan memantik kegelisahan publik. Sejumlah warga mengungkapkan sepeda motor milik mereka yang telah lama hilang, bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke kepolisian, justru masih tercatat aktif di sistem Samsat dan dapat dilakukan pembayaran pajak sebagaimana kendaraan normal.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait integritas sistem administrasi kendaraan bermotor. Secara aturan, kendaraan yang telah dilaporkan hilang seharusnya langsung diblokir dalam database Samsat, sehingga tidak memungkinkan adanya perpanjangan pajak maupun perubahan status administrasi apa pun.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa kendaraan dilaporkan hilang sejak tahun 2023, tetapi status pajaknya tetap berjalan normal. Bahkan, dalam data tercatat pajak kendaraan telah dibayarkan hingga tahun 2027. Temuan ini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Motor saya hilang hampir tiga tahun. Laporan polisi lengkap, STNK dan BPKB masih saya simpan. Tapi saat dicek, pajaknya aktif dan sudah dibayar sampai 2027. Ini jelas janggal dan tidak masuk akal,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menanggapi mencuatnya persoalan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan administrasi maupun dugaan keterlibatan oknum harus diproses melalui jalur resmi. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar dapat dilakukan pemeriksaan secara internal dan profesional.
“Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau keterlibatan oknum, silakan dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Jatim agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas Dirlantas Polda Jatim saat dikonfirmasi.
Propam Polda Jatim merupakan satuan internal Polri yang berwenang menangani dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun profesionalisme anggota kepolisian. Laporan resmi dinilai penting guna membuka ruang klarifikasi dan memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang di balik kejanggalan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ipda Wawan memberikan keterangan singkat. Ia menyatakan bahwa aplikasi yang digunakan korban bukan aplikasi resmi Bapenda.
“Mas, itu bukan aplikasi resmi Bapenda. Seharusnya kalau sudah ada laporan polisi, pemilik segera mengajukan blokir kendaraan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim tidak ditemukan bukti notice pembayaran pajak.
“Sudah kami cek, itu masuk wilayah Samsat Manyar dan belum ada proses apa pun sejak tahun 2022,” tambahnya.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah ditemukan perubahan data secara tiba-tiba. Data yang sebelumnya menunjukkan pajak kendaraan terbayar hingga tahun 2027, mendadak kembali berubah ke status tahun 2022 tanpa penjelasan resmi. Perubahan data secara instan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi sistem, penghapusan jejak administratif, atau upaya pengaburan fakta.
“Saat dicek ulang di aplikasi Bapenda Provinsi Jawa Timur, status pajaknya sudah berubah kembali ke tahun 2022. Tidak ada penjelasan apa pun,” keluh korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jawa Timur. Publik menilai kejanggalan administrasi semacam ini berpotensi membuka celah bagi jaringan kejahatan kendaraan bermotor untuk melegalkan hasil kejahatan melalui sistem negara.
Masyarakat pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem Samsat dan database perpajakan kendaraan bermotor di Jawa Timur, serta penindakan tegas apabila terbukti ada oknum yang bermain di balik layar.
Bersambung










