Way Kanan || penatipikorindonesia.com – Pengungkapan kasus narkoba selama Tahun 2024 satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti antara lain.
Narkotika jenis *sabu dengan berat bruto 248,93 gram,* jenis ekstasi sebanyak 33,5 butir, jenis ganja dengan berat bruto 1,18 gram, tembakau sintetis 1,08 gram, Psikotropika jenis estazolam (esilgan) sebanyak 4 (empat) butir dan uang Rp. 80.000,- ribu rupiah.
Atas capaian kinerja di atas, Kapolres mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Polri yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama tahun 2024.

Adanan juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak khususnya warga Way Kanan yang turut berperan dalam mensukseskan pesta demokrasi pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam mencermati situasi kamtibmas pada tahun 2025 kedepan. Pihaknya berkomitmen dalam mensukseskan program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan terus menjaga kondusifitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Kami terus memantau situasi dan alhamdulillah, hingga kini suasana aman dan kondusif.
Untuk itu, saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat agar tetap bekerja sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas, tidak mudah terprovokasi suatu hasutan dari pihak tertentu.
Berikan informasi atau melaporkan kepada pihak yang berwajib (polsek/koramil/lurah/kepala kampung) apabila ada kejahatan atau orang yang mencurigakan sebagai pelaku kejahatan atau melakukan suatu kejahatan. Ujarnya.
Demikian informasi capaian kinerja akhir Tahun 2024 Polres Way Kanan yang dapat saya sampaikan kiranya dapat bermanfaat bagi segenap rekan wartawan sebagai bahan untuk disajikan kepada publik. Jelasnya.
(Kaperwil Lampung) “Feri”








