Penatipikor.com|JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenakan tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya secara sah. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru apabila tidak dimaknai secara tegas dan konkret.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa pemaknaan tersebut, aparat penegak hukum berpotensi langsung menjerat wartawan dengan proses pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pemaknaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perlindungan pers, dengan mengedepankan prinsip restorative justice,” ujar Guntur.
MK menegaskan, Dewan Pers memiliki peran sentral dalam menilai apakah suatu karya jurnalistik mengandung pelanggaran kode etik. Apabila mekanisme tersebut telah dijalankan namun tidak mencapai kesepakatan, barulah upaya hukum pidana atau perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan ini, MK berharap kebebasan pers tetap terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
(Red)










