CILACAP, Penatipikor.com – Hukum lingkungan seolah tak bertaji di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Hasil investigasi lapangan tim gabungan awak Media PenaTipikorIndonesia.com Realita Jaya Sakti, dan JurnalPolisi menemukan adanya praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan oleh sebuah pabrik tahu setempat, Sabtu (16/05/2026).
Tanpa rasa takut, pabrik tersebut kedapatan membuang langsung limbah cair pekat hasil produksinya ke aliran sungai desa tanpa melalui proses penyaringan.
Berdasarkan kesaksian masyarakat, pencemaran ini bukan barang baru melainkan sudah menjadi “menu wajib” yang harus diderita warga selama bertahun-tahun akibat lemahnya pengawasan.
“Pabrik itu sudah berjalan sekitar 3 sampai 4 tahun. Selama itu juga limbahnya langsung dibuang ke sungai. Baunya menyengat dan air sungai jadi rusak,” ungkap (D), salah satu warga Desa Tinggarjaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Investigasi tim gabungan mengungkap bahwa pabrik tahu ini diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Tindakan ini jelas menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Alasan pembuangan langsung ke sungai diduga kuat karena pemilik pabrik enggan mengeluarkan modal untuk membangun IPAL mandiri. Demi meraup keuntungan pribadi yang besar, kesehatan warga desa dan kelestarian ekosistem sungai dikorbankan.
Sikap menantang hukum yang dipertontonkan pemilik pabrik selama hampir setengah dekade ini tidak boleh dibiarkan. Tim gabungan media PenaTipikorIndonesia.com Realita Jaya Sakti, dan Jurnal Polisi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap dan aparat penegak hukum untuk segera:
Menutup paksa operasional pabrik tahu nakal tersebut.
Memproses hukum pemilik pabrik secara pidana sesuai undang-undang lingkungan hidup.
Sungai adalah urat nadi masyarakat, bukan bak sampah pribadi pengusaha serakah. Kasus ini akan terus dikawal hingga ada tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang. ( Rival R.D.K Tim/Red)












