Surabaya, PenatipikorIndonesia.com — Sidang kasus penjambretan maut yang merenggut nyawa seorang warga di Jalan Kusuma Bangsa bukan sekadar perkara pidana biasa. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/03/2026), fakta demi fakta mulai terkuak dan justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar: ada apa di balik kasus ini?
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., bahkan sudah menunjukkan “penyakit lama” peradilan molor hampir dua jam dari jadwal. Keterlambatan yang seolah dianggap lumrah, padahal publik menanti kejelasan hukum atas hilangnya satu nyawa.
Namun ketika sidang akhirnya dimulai, ketegangan langsung terasa. Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan saksi-saksi kunci. Bukan hanya untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko, tetapi juga membuka kemungkinan bahwa kejahatan ini tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
Tangis yang Menggugat, Bukan Sekadar Haru
Tangis Misnati, ibu korban Perizada Eilga Artemesia, pecah di ruang sidang. Namun ini bukan sekadar momen emosional—ini adalah gugatan moral terhadap sistem yang kerap terlambat melindungi warganya.
Di balik suara bergetar itu, ada realitas pahit: korban kejahatan jalanan kembali menjadi angka statistik, sementara pencegahan seolah selalu datang terlambat.
Fakta Medis: Bukti yang Tak Bisa Dibantah
Keterangan ahli medis dari RSUD Dr. Soetomo mempertegas satu hal: ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kekerasan yang berujung kematian.
Penjelasan Prof. Dr. Djoni Djunaidi menjadi penegasan ilmiah bahwa nyawa korban hilang akibat tindakan brutal. Fakta ini sekaligus menutup ruang bagi pembelaan yang mencoba mengecilkan peristiwa sebagai insiden biasa.
Barang Bukti dan Aroma Persekongkolan
Sorotan hakim terhadap sepeda motor dan ponsel korban justru membuka celah yang lebih mengkhawatirkan. Ketika barang bukti diduga berpindah tangan, muncul pertanyaan besar: siapa saja yang sebenarnya terlibat?
Peringatan keras hakim “Ada dugaan persekongkolan di sini” bukan sekadar ucapan. Itu adalah sinyal bahwa kasus ini berpotensi lebih luas dari satu terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Jika benar ada pihak lain, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Membiarkan aktor lain lolos sama saja dengan merawat kejahatan itu sendiri.
Ancaman Hukuman vs Realitas Penegakan
Terdakwa dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Secara normatif, ini berat. Namun publik sudah terlalu sering melihat ancaman hukum yang tajam di atas kertas, tapi tumpul dalam praktik.
Pertanyaannya sederhana: apakah vonis nanti akan benar-benar mencerminkan keadilan, atau sekadar formalitas prosedural?
Kota yang Semakin Tidak Aman
Kasus ini menjadi potret buram keamanan di Surabaya. Penjambretan yang berujung maut bukan lagi kejadian langka, melainkan alarm keras bahwa kejahatan jalanan semakin berani dan brutal.
Di titik ini, pengadilan bukan satu-satunya yang harus diuji. Aparat penegak hukum secara keseluruhan juga patut dipertanyakan:
Mengapa kejahatan seperti ini terus berulang?
Di mana langkah pencegahan yang konkret?
Apakah penindakan selama ini benar-benar memberi efek jera?
Publik Menunggu, Bukan Sekadar Putusan
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. Namun yang ditunggu publik bukan hanya tuntutan, apalagi sekadar vonis.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?
Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi cerita di mana kebenaran hanya berhenti di ruang sidang tanpa pernah benar-benar menuntaskan akar persoalan?
Bersambung.










