PASURUAN – Penatipikorindonesia.com Ditengah geliat pembangunan yang dijanjikan pemerintah daerah, puluhan warga pemilik tanah justru menghadapi kebuntuan.
Tanah mereka tidak dapat diurus secara administratif—baik pemecahan sertifikat, balik nama, maupun jual beli—lantaran masuk dalam area rencana proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) yang tercantum di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pasuruan.
“Tanah warga sudah masuk peta JLU di RDTR. Akibatnya mereka tidak bisa mengurus sertifikat atau melakukan transaksi. Pemerintah harus tegas—lanjut atau hapus dari RDTR agar masyarakat punya kepastian,”ujar warga Pasuruan
yang lahannya masuk jalur lingkar utara
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial.
Di satu sisi, proyek JLU digadang-gadang sebagai urat nadi baru pertumbuhan ekonomi dan solusi kemacetan kota. Namun di sisi lain, lambannya realisasi membuat warga terjebak dalam status lahan “abu-abu” — tidak bisa dimanfaatkan, tidak bisa dijual, dan tidak bisa diwariskan secara legal.
Tokoh masyarakat Mudrik Maulana, dari Forum Rakyat Peduli Pembangunan (FRPB), menilai diamnya pemerintah mencerminkan minimnya transparansi dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
“Kami hanya meminta kejelasan, apakah proyek ini lanjut atau tidak. Kalau tidak ada jawaban, kami siap menindaklanjuti dengan laporan, karena ini bisa dianggap sebagai bentuk pembohongan publik,” ujarnya
Nada yang sama disuarakan Tri Sulistiyo Sahyudi, Koordinator II FRPB. Menurutnya, JLU berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka pintu investasi baru. Namun, potensi itu hanya akan berarti bila pemerintah menunjukkan keseriusan politik dan manajerial.
“Pasuruan akan berkembang bila janji politik ditepati dan program strategis seperti JLU diselesaikan. Pemerintah juga harus aktif menarik investor agar PAD meningkat dan ekonomi daerah semakin kuat,”kata Tri Sulistiyo Sahyudi (Bang Yudi), Koordinator II FRPB
Sebagai tindak lanjut, FRPB berencana menggelar aksi damai besok Rabu 5 November.2025
Tujuannya bukan sekadar protes, melainkan seruan moral agar pemerintah tidak lagi menunda kepastian proyek JLU.
Aksi ini disebut akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap integritas dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan.
Kini publik menanti langkah konkret.
Apakah Jalur Lingkar Utara benar-benar akan menjadi simbol kemajuan Kota Pasuruan, membuka arus investasi dan mobilitas ekonomi baru?
Ataukah proyek ini akan berakhir sebagai kenangan dari janji yang tak pernah ditepati.













