Pasuruan | Penatipikorindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan total 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Kasus ini diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi, di antaranya LP/B/67/VII/2025, LP/B/69/VII/2025, LP/B/79/VIII/2025, LP/B/11/VIII/2025, dan LP/B/3/VIII/2025 yang mencatat aksi pencurian di sejumlah lokasi, mulai dari halaman rumah warga, area parkir klinik, hingga lingkungan sekolah dasar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), dan TPS (35). Para pelaku diketahui memiliki catatan panjang aksi pencurian sejak tahun 2003 di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar kunci kontak motor menggunakan kunci T dan melakukan pencurian secara berkelompok.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk, sepuluh potong pakaian pelaku, enam surat kendaraan, empat kunci T, empat tas dan dompet, satu gembok, lima kunci motor, serta satu helm.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada warga diharapkan selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan melengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” tegasnya
(Red)








