Penatipikor.com | DENPASAR – BALI, Gelombang kritik masyarakat terhadap pembangunan proyek berskala besar di kawasan zonasi hijau Bali tidak dapat dilepaskan dari satu persoalan mendasar: kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan kesinambungan etika pejabat publik setelah purna tugas.
Perhatian publik menguat ketika sejumlah mantan pejabat strategis Pemerintah Provinsi Bali tercatat berada dalam struktur PT Bali Turtle Island Development (BTID). Nama-nama tersebut antara lain A.A. Suta Diana, mantan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali; Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali; I Gusti Wayan Samsi Gunarta, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar; serta Dezire, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar.
Keempat figur ini, dalam kapasitas masa lalu mereka, merupakan bagian dari simpul penting pengambilan keputusan negara—mulai dari penerbitan izin, rekomendasi teknis, hingga perlindungan kawasan lingkungan dan arah pembangunan pariwisata. Posisi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan strategis dan menentukan.
Kini, setelah tidak lagi berada di dalam struktur pemerintahan, mereka hadir di “seberang meja” sebagai bagian dari korporasi yang justru bergerak di sektor yang dahulu mereka atur dan awasi. Fenomena ini dikenal sebagai revolving door atau pintu putar kekuasaan—sebuah praktik yang dalam banyak sistem demokrasi modern diakui sah secara hukum, namun terus diperdebatkan secara etis.
Persoalannya bukan pada pelanggaran aturan formal. Hingga saat ini, tidak ada putusan hukum yang menyatakan praktik tersebut ilegal. Namun, etik pemerintahan tidak berhenti pada legalitas. Ia menuntut kepatutan, kehati-hatian, dan sensitivitas terhadap persepsi publik—terlebih ketika proyek yang dijalankan menyentuh kawasan zonasi hijau yang secara filosofis dan ekologis diposisikan sebagai ruang lindung.
Dalam konteks Bali, di mana alam bukan hanya sumber daya ekonomi tetapi juga ruang sakral dan identitas kultural, konflik kepentingan—bahkan yang bersifat potensial—dapat berdampak serius terhadap legitimasi kebijakan publik. Ketika aktor-aktor lama regulasi kini berada dalam lingkar kepentingan bisnis, publik berhak bertanya: apakah kebijakan masa lalu benar-benar steril dari bayang-bayang kepentingan masa depan?
Kritik masyarakat terhadap proyek BTID sejatinya bukan semata penolakan pembangunan. Ia adalah ekspresi kegelisahan terhadap arah pembangunan Bali dan konsistensi negara dalam melindungi ruang hijau. Kehadiran para mantan pejabat di dalam struktur perusahaan, pada saat yang bersamaan dengan memuncaknya protes publik, memperdalam kesan adanya jarak antara negara dan warga.
Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan, integritas kebijakan, dan moralitas kekuasaan pasca-jabatan. Jika hukum berjalan tanpa ditopang etika, maka demokrasi akan terasa prosedural, tetapi kehilangan ruhnya.
Bali tidak hanya membutuhkan pembangunan, Bali membutuhkan keteladanan.
(Red/dg)













