Melampaui Angka: Ketegasan Negara terhadap Setiap Praktik Korupsi

Penatipikor.com | JAKARTA – Pesan tegas dari ST Burhanuddin tidak boleh dimaknai setengah hati. Pemberantasan korupsi bukan soal besar atau kecilnya angka kerugian negara, melainkan soal integritas dan tanggung jawab moral seorang pejabat terhadap amanah yang diemban.

 

Sering kali, praktik yang “aman secara hukum” dijadikan tameng untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya menyimpang secara akuntansi dan etika. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan—ketika formalitas dijaga, tetapi substansi dikhianati. Padahal, pendekatan seperti ini justru berpotensi menyeret pejabat ke dalam persoalan hukum yang lebih serius di kemudian hari.

 

Arahan di lingkungan JAMDATUN jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada permukaan. Tidak cukup hanya menyentuh kasus kecil atau administratif, tetapi harus berani masuk hingga ke akar—menelusuri pola, niat, dan dampak nyata terhadap keuangan negara.

Perlu diingat, pengawasan dan penegakan hukum tidak hanya ada di pusat. Di daerah, aparat penegak hukum bekerja dengan mandat yang sama. Artinya, tidak ada lagi ruang abu-abu, tidak ada zona aman. Setiap keputusan yang menyimpang tetap berisiko dipertanggungjawabkan.

 

Bagi para pejabat, ini bukan sekadar peringatan—ini adalah cermin. Bahwa jabatan bukan perlindungan, melainkan tanggung jawab. Bahwa setiap kebijakan harus berdiri di atas prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Dan bagi masyarakat, suara Anda adalah bagian dari sistem kontrol. Jangan ragu melaporkan. Jangan takut bersuara. Karena korupsi tidak tumbuh karena kekuatan pelakunya saja, tetapi juga karena lemahnya keberanian untuk melawan.

Korupsi tidak pernah kecil.

Yang kecil hanyalah keberanian untuk menindaknya.

Saatnya berdiri di sisi yang benar—tanpa kompromi.

Sumber : kejaksaan RI

(Hms/PT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *