Kuta Diguncang Aksi Barbar Debt Collector! SOP Diabaikan, Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Penuh

Penatipikor.com | KUTA – BALI, Insiden pengerusakan mobil yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Kuta kembali membuka mata publik bahwa praktik penagihan di lapangan masih jauh dari standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur oleh hukum. Padahal, secara regulasi, aktivitas debt collector telah memiliki landasan yang jelas, mulai dari surat tugas resmi hingga mekanisme penarikan yang harus dilakukan secara humanis dan tidak melanggar hukum.

 

Namun fakta di lapangan berkata lain. Aksi arogan yang berujung pada perusakan tidak hanya mencederai rasa aman masyarakat dan wisatawan, tetapi juga mencoreng citra dunia usaha, khususnya perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan yang selama ini bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

 

Perusahaan yang menaungi oknum debt collector tersebut, yakni PT Para Panca Jaya (PPJ), tidak bisa lepas tangan. Tanggung jawab moral dan hukum melekat atas tindakan anggotanya di lapangan. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan, termasuk penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

 

Perlu ditegaskan, profesi debt collector bukanlah pekerjaan yang bebas bertindak semena-mena. Ada aturan, ada batasan, dan ada konsekuensi hukum. Jika SOP diabaikan, maka yang muncul bukan lagi penagihan, melainkan tindakan yang berpotensi masuk ranah pidana.

 

Kejadian ini harus menjadi efek jera, bukan hanya bagi perusahaan terkait, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha di bidang yang sama agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tetap terjaga, serta tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh tindakan di luar aturan.

 

Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor apabila menemukan praktik penagihan yang menyimpang. Karena pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, demi keadilan dan ketertiban bersama.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *