Kejanggalan Penyelesaian Kasus Dugaan TIPIKOR Paket Pekerjaan Tambatan Perahu di Kecamatan Soropia, Konawe. GEMPAR SULTRA : Kadis Perhubungan Konawe Diduga Cuci Tangan

Konawe |Penatipikorindonesia.comĀ  – Penyidik Kejari Konawe telah menetapkan satu tersangka inisial ” Y” dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Proyek Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Desa Saponda Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada Dinas Perhubungan Konawe, Senin (04/11/2024).

Hal tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Dinas Perhubungan Konawe. Dimana terdapat beberapa item pekerjaan yang dinilai bangunan fisiknya tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan. Sehingga ditemukan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (GEMPAR SULTRA) melalui Sekretaris Umumnya, Malik Botom menyoroti dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Dinas Perhubungan Konawe. Melalui wawancara persnya Malik menyatakan bahwa proyek tersebut diharapkan sebagai Infakstruktur untuk membantu masyarakat, khususnya yang bekerja sebagai nelayan. Hanya karena oknum oknum tertentu hal itu tidak maksimal dilaksanakan.

” Saya menyayangkan pencurian uang rakyat terjadi lagi, khususnya di Dinas Perhubungan Konawe. Saya rasa upaya pembuatan tambatan perahu tersebut diharapkan untuk membantu masyarakat. Namun, karena oknum-oknum tertentu yang rakus proyek tersebut tidak maksimal dilaksanakan ” Ujar Malik

Proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Sawapudo dilaksanakan oleh CV. WKU dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.292.250.000,00. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan serta wawancara dengan pihak terkait diketahui terdapat beberapa permasalahaan salah satunya Kekurangan volume atas prestasi pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp. 916.266.197,00.

Sedangakan proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Saponda dilaksanakan oleh CV. AMK dengan nilai proyek sebesar Rp 1.386.300.000,00. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan serta wawancara dengan pihak terkait diketahui terdapat beberapa permasalahaan salah satunya Kekurangan volume atas prestasi pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp. Rp472.424.858,00.

Akibat permasalahaan tersebut dilaksanakan penyidikkan oleh Kejari Konawe sehingga ditemukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret PPK inisial ” Y” sebagai tersangka utama. Namun, ironisnya Kepala Dinas Perhubungan selaku Penguasa Anggaran (PA) dan Pimpinan CV. WKU dan CV. AMK selalaku pemenang tender seolah terlepas dari tanggungjawabnya.

Malik Botom selaku Ketua AMARA SULTRA menyoroti Kejari Konawe atas permasalahaan tersebut. Dalam rilis persnya menyatakan bahwa terdapat kenjanggalan yang mengakibatkan PA dan Penyedia Jasa seolah terlepas dari tanggungjawabnya.

” Saya hanya merasa aneh, sikap Kejari Konawe yang hanya menetapkan PPK inisial ” Y ” sebagai tersangka utama. Padahal kita ketahui bersama Kadis Perhubungan dan Pemenang Tender proyek merupakan elemen yang bertanggungjawab soal permasalahaan ini. Saya menduga kuat ada oknum oknum tertentu yang melakukan permainan, sehingga Kadis dan Pemenang tender diduga cuci tangan dan selamat dari permasalahaan tersebut. ” Tegas Malik

GEMPAR SULTRA berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut. Sehingga oknum-oknum tertentu yang terlibat bisa diproses. Lebih lanjut, Malik menegaskan akan mengawal permasalahaan tersebut sampai benar benar terselesaikan.

” Kami meminta Kejati Sultra untuk mengambil alih dugaan kasus TIPIKOR tersebut dan memeriksa pihak pihak terkait yang hari ini kami duga lepas tanggungjawab. Lebih dari itu, kami secara kelembagaan akan mengawal kasus ini karena hal tersebut merupakan komitmen kami untuk menegakkan supremasi hukum khusunya di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara” Tutup Malik

 

( @Red. PTI.COM )