Bogor || Penatipikorindonesia.com –
Rabu, 30 April 2025 Pemerintah Desa Bojong Indah Kec. Parung mengelar Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kades Satiri, Sekdes, kasi/kaur dan staf.
Pembentukan Koperasi Desa di hadiri narasumber Abdurahman dan Zakiyah dari Diskop UKM Kab. Bogor, BRPBATPP Kab. Bogor, Ketua BPD, LPM, Camat Parung Adhi Nugraha S.Stp MH yang diwakili Kasi Ekbang Roni, Pld M. Iqbal, Ketua Rt/Rw, Kadus, Karang Taruna Desa Bojong Indah serta tokoh agama, tokoh masyarakat.
Pemandu acara musdesus usai menyanyikan lagu Indonesia Raya memberi kesempatan sambutan bagi Kepala Desa Satiri S.Sos yang mengharapkan dalam musdesus hari ini sudah dapat menyepakati dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan pembentukan koperasi desa Merah Putih dapat membantu masyarakat Desa Bojong Indah. Mudah-mudahan ke depannya seluruh elemen dan lembaga dapat melaksanakan aktifitas di kantor desa. Pemdes Bojong Indah mensupport dan mendukung kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.
Mewakili Camat Adhi Nugraha S.Stp MH, Kasi Ekbang Roni menuturkan secara singkat kalau koperasi desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 di seluruh Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa pengawas dan pengurus harus ganjil (pengawas 3 orang dan pengurus 5 – 7 orang. Disaat nanti sudah selesai pembentukan, mengenai legalitas akan dikukuhkan di notaris, dan dibiayai oleh Diskop UKM Kab. Bogor.
Ketua BPD Desa Bojong Indah KH. Nasrulloh M.Pd I mengatakan, berdasarkan edaran di No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa No. 9 Tahun 2025, segera mengambil sikap terkait koperasi dan musyawarah dengan BPD
Zakiyah juga memberikan paparan tentang koperasi desa kehadapan seluruh undangan yang hadir hari ini.
Ungkap Zakyah di hadapan para undangan, ia mengatakan kalau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi amanah Presiden. Dan pembentukan koperasi berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap dipegang sebagai dasar hukum. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Peraturan Menteri Koperasi usaha kecil dan menengah RI No. 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi.
Pewarta: @gustion/Wahyudin








