Jaga Desa: Strategi Preventif Kejaksaan Mengawal Integritas Dana Desa

Penatipikor.com | JAKARTA – Program Jaga Desa bukan sekadar program pelengkap, melainkan instrumen strategis Kejaksaan untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan. Sebagaimana ditegaskan Reda Manthovani, pengawalan distribusi dan pemanfaatan dana desa harus dilakukan secara serius, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyimpangan kerap terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena lemahnya pemahaman hukum. Di sinilah Jaga Desa mengambil peran penting: memberikan edukasi, pendampingan, sekaligus pengawasan aktif agar aparat desa tidak keluar dari koridor hukum.

 

Pendekatan ini menegaskan satu hal: pencegahan bukan pilihan, melainkan keharusan. Kejaksaan tidak menunggu pelanggaran terjadi, tetapi hadir lebih awal untuk memastikan tata kelola berjalan benar sejak awal.

 

Jaga Desa adalah garis tegas—bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang kompromi bagi penyimpangan, sekecil apa pun. Transparansi bukan slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan.

Sumber : kejaksaan RI

(Hms/PT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *