Tangerang, Penatipikor.com – Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) memberikan apresiasi atas ketegasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.(27/08/25).
Langkah tersebut ditunjukkan melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polresta Tangerang, Bripka M dan Bripka PP, pada Selasa (26/8/2025).
Sekretaris Umum FRJRI, Arul, menilai keputusan Kapolresta bukan hanya bentuk penegakan aturan, melainkan juga cerminan kepemimpinan yang bijak, intelektual, dan berkomitmen menjaga marwah institusi Polri.
“Keputusan ini adalah teladan bahwa integritas institusi harus dijunjung tinggi. Pendekatan beliau yang menekankan keimanan dan ketakwaan juga menjadi dasar moral penting agar anggota Polri terhindar dari pelanggaran,” ujar Arul.
FRJRI berharap langkah ini menjadi contoh positif bagi seluruh jajaran Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.








