Pasuruan || Penatipikorindonesia.com – Di negeri ini, hukum seharusnya tegak lurus bukan bengkok oleh kepentingan segelintir oknum. Namun, di Kota Pasuruan, sebuah pemandangan ganjil menjadi buah bibir. Sebuah Toyota Fortuner, mobil kasus yang diduga melibatkan oknum polisi belum tuntas penyidikannya, sekarang sudah berganti wajah dengan plat nomor palsu. Nomor aslinya (L 1780 XN), kini disulap menjadi (N 1199 WA).
Yang lebih mencengangkan, kendaraan ini bebas seliweran di jalanan, bahkan terlihat dua kali parkir di halaman Mapolres Kota Pasuruan ,seolah hukum sedang diuji keberaniannya. Secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi dan tidak baik di buat contoh kepada masyarakat
“Kami mengecam keras tindakan pemalsuan plat nomor. Kami meminta Kapolres Pasuruan kota dan Propam bertindak tegas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Sucipto, aktivis Pasuruan Raya.
Bagi para pegiat anti-ketidakadilan, ini bukan sekadar soal plat nomor. Ini adalah soal wibawa hukum. Karena ketika hukum bisa dimainkan, kepercayaan publik bisa lenyap. Dan ketika kepercayaan itu hilang, siapa yang akan kita percaya?
Lanjut Sucipto, penggunaan plat palsu juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.
Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut :
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Dengan kata lain, siapapun yang sengaja menggunakan atau membuat plat kendaraan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.
(RED)














