Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kanit Intel Polsek Pakisaji Tuai Kritik Keras

Malang, Penatipikorindonesia.com -Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang oknum Kanit Intel di Polsek Pakisaji kembali memicu sorotan publik. Oknum aparat tersebut diduga tidak hanya mengancam akan menutup tempat usaha milik warga, tetapi juga disebut-sebut meminta sejumlah uang atau upeti kepada pemilik usaha Kolam Pancing Drakor Fishing Malang.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada malam sebelumnya saat oknum aparat mendatangi lokasi usaha. Kedatangannya diduga disertai sikap arogan dan bernada intimidatif, sehingga menimbulkan keresahan tidak hanya bagi pemilik usaha, tetapi juga para pengunjung yang sedang memancing.

 

Menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, ancaman penutupan tempat usaha tersebut dilakukan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar mengenai kewenangan serta prosedur yang digunakan oleh aparat di lapangan.

 

Saat dikonfirmasi, pemilik Kolam Pancing Drakor Fishing Malang membenarkan adanya kejadian yang diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat tersebut.

 

“Benar mas, tadi malam anggota bernama Darul yang merupakan Kanit Intel Polsek Pakisaji datang dan mengancam menutup tempat kami. Padahal sebelumnya, bulan lalu dia juga sempat meminta uang kepada pihak kolam,” ujar pemilik usaha kepada media ini.

 

Untuk menjaga keberimbangan informasi, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbyanto, S.H., M.H. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin yang akrab disapa Imam Anugrah, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindakan yang dinilai mencederai profesionalitas institusi kepolisian.

 

“Jika benar ada oknum aparat yang mengancam menutup tempat usaha masyarakat sekaligus diduga meminta upeti, maka ini merupakan tindakan serius yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” tegas Imam Anugrah.

 

Ia menambahkan, tindakan semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian yang selama ini tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik.

 

Menurutnya, penutupan sebuah tempat usaha pada prinsipnya bukan kewenangan individu aparat di lapangan, kecuali dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas serta berkaitan dengan penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana.

 

“Ketidakprofesionalan petugas di lapangan dapat menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat. Karena itu kami meminta pimpinan kepolisian di wilayah tersebut segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan tindakan oknum tersebut,” ujarnya.

 

FRIC DPW Jawa Timur juga mendesak agar dugaan permintaan upeti tersebut dapat diusut secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

“Institusi Polri harus bersikap tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik lembaga. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Imam Anugrah.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pakisaji masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.

 

Bersambung