TANGERANG, Penatipikor.com – Surat izin keramaian untuk kegiatan komedi putar di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menuai polemik. Izin tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, Sabtu (11/04/26).
Sejumlah pihak, termasuk unsur Kecamatan Mekar Baru dan Kepolisian Sektor Kronjo, mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan izin tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Mekar Baru menyatakan belum pernah memberikan persetujuan terkait izin keramaian dimaksud. Hal serupa juga disampaikan Camat Mekar Baru.
Kapolsek Kronjo, Bayu, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan maupun memberikan rekomendasi izin keramaian untuk kegiatan tersebut.
Kami sama sekali tidak mengetahui adanya permohonan izin keramaian itu, apalagi sampai memberikan persetujuan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pengelola komedi putar yang dikenal dengan nama Gareng menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin sebelum kegiatan berlangsung.
“Sebelum alat diturunkan, kami sudah mengantongi izin. Kami tidak mungkin berani membawa peralatan tanpa izin. Untuk pengurusan izin, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Jenggot,” ujar Gareng.
Saat dilakukan penelusuran di Kantor Kecamatan Mekar Baru, salah seorang anggota Trantib menunjukkan foto surat izin yang dimaksud.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, diduga terdapat oknum anggota Trantib berinisial M yang menerbitkan atau memproses izin tanpa melalui koordinasi dengan atasan langsung.
Aktivis setempat, Yudi, menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin tersebut.
“Ada dugaan sengaja tidak memberi tahu dan tidak meminta persetujuan dari Kasi Trantib maupun Camat. Ini jelas melanggar prosedur. Tidak bisa berdalih lupa, karena mekanisme perizinan harus melalui persetujuan berjenjang,” kata Yudi.

Kapolsek Kronjo juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Jenggot, pihak Trantib Kecamatan Mekar Baru, serta pengelola komedi putar, untuk hadir memberikan klarifikasi.
“Kami minta semua pihak terkait hadir pada Senin pukul 10.00 WIB, terutama pengelola kegiatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait keabsahan surat izin tersebut maupun tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.(Tim)








