Bejat.!! Ayang Kandung Cabuli Anak Sendiri Dan Sudah Terjadi Bertahun-Tahun

Telukkuantan || Penatipikorindonesia – Telukkuantan– Seorang pria berstatus kan ayah kandung berinisial J (41) warga Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menjelaskan kepada awak media  bahwa pelaku sering menggunakan modus menonton film dewasa bersama korban yang merupakan anak kandungnya  sendiri sebelum memaksanya melakukan hubungan intim.

“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hal tersebut karena  dipengaruhi oleh efek konsumsi narkotika jenis sabu serta pengaruh menonton film dewasa. Namun, saat dilakukan tes urin, hasilnya negatif karena pelaku sudah lama tidak memakai sabu,” ujar AKP Shilton, Kamis (12/12/2024).

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ketika  istri dan anak-anak lainnya sedang tidak berada di rumah.diketahui pelaku selalu menyuruh istrinya pergi berbelanja atau melakukan pekerjaan lain di luar rumah.

“Saat di mintai keterangan dari Korban, sebenarnya korban  menolak dan melawan, tetapi pelaku mengancam akan membunuhnya. Akibat ancaman tersebut, korban tidak berdaya,” ungkap Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, dalam konferensi pers.

Kondisi korban saat ini secara fisik dalam keadaan baik, namun pihak kepolisian akan memastikan rehabilitasi mental untuk mengatasi trauma yang dialami korban.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk memulihkan mentalnya,” kata AKP Shilton.

Kasus ini terungkap setelah korban menolak pulang ke rumah dan memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya. Saat didesak oleh neneknya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian polres kuantan Singingi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediaman nya,Pelaku juga mengakui bahwa terakhir kali menyetubuhi korban adalah pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (3), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Hukuman terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tegas Kompol Robet.

Selain itu, polisi masih mendalami dugaan bahwa pelaku mendokumentasikan aksinya menggunakan ponsel. Penyidik saat ini sedang memeriksa barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

( @Red@ksi.pti.com & Tim media )