PENATIPIKOR.COM| JAKARTA – MABES POLRI. Dalam rangka memastikan transisi hukum pidana nasional berjalan secara tertib dan berkeadilan, Bareskrim Polri menyusun pedoman penanganan perkara sebagai acuan utama bagi seluruh jajaran Polri dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Kapolri yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono, pada 1 Januari 2026. Dokumen ini menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, termasuk Reserse Kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, serta Densus 88 Antiteror. Dengan cakupan tersebut, Polri memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan standar yang sama, terukur, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pedoman ini mulai diberlakukan dan dijadikan acuan operasional sejak Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB.
“Pedoman ini menjadi komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang adaptif terhadap perubahan regulasi, sekaligus tetap mengedepankan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Polri berharap, dengan adanya pedoman ini, implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dapat berjalan secara konsisten dan mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Hms/degading)








