PASURUAN | Penatipikorindonesia.com – Pelayanan publik di Stasiun Kereta Api Kota Pasuruan menuai sorotan. Sejumlah pengantar calon penumpang mengeluhkan minimnya fasilitas umum, khususnya akses ke kamar kecil (toilet). Meskipun tersedia toilet di dalam area stasiun, pengantar yang hendak menggunakannya diharuskan meninggalkan kartu identitas kepada petugas.
Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan, terutama bagi warga yang hanya ingin mengantar atau menunggu keluarga. Awak media yang mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu petugas stasiun mendapat jawaban yang normatif dan tidak memuaskan. Saat ditanya apakah aturan itu berasal dari pihak stasiun atau bagian dari sistem keamanan, petugas hanya menjawab singkat: “Itu sudah aturannya.” (21/7/2025).
Tidak ada penjelasan rinci apakah ketentuan tersebut mengacu pada kebijakan internal PT KAI atau hanya inisiatif lokal. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di stasiun tersebut.
Sejumlah warga berharap pihak manajemen stasiun dapat segera memberikan klarifikasi serta meninjau ulang aturan yang dianggap membatasi hak dasar pengunjung untuk mengakses fasilitas umum seperti kamar kecil. Pelayanan publik seharusnya berorientasi pada kenyamanan masyarakat, bukan malah membebani dan menyulitkan.








