TANGERANG, Penatipikor.com – Seorang perempuan berinisial I.J. (31), warga Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.(17/04/26).
I.J. menyampaikan harapannya agar kasus yang dialaminya dapat diproses secara adil dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang ia alami.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor nomor TBL/B/1058/X/2025/SPKT tertanggal 28 Oktober 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada September 2025 di sebuah ruko di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya, I.J. menyebut dugaan peristiwa tersebut melibatkan beberapa pihak berinisial ARP, NVT dan GP. FNY, yang disebut berkaitan dengan usaha perawatan kecantikan, ia mengaku mengalami tekanan untuk menyerahkan sejumlah barang miliknya.
Barang-barang yang dimaksud antara lain perhiasan emas, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Hingga saat ini, barang-barang tersebut disebut belum dikembalikan.
Sebelum menempuh jalur hukum, I.J. mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini tengah dalam proses penanganan.
I.J. berharap agar perkara ini dapat ditindaklanjuti secara serius serta memberikan keadilan bagi dirinya sebagai pihak yang merasa dirugikan.(Red)










