Surabaya, PenatipikorIndonesia.com -Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait operasional tempat hiburan malam Nclub yang berlokasi di Jalan Kenjeran No. 475, Ruko Fira 51, Surabaya. Tempat hiburan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan daerah yang berlaku di Kota Surabaya.
Ironisnya, meskipun aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut disebut telah berlangsung secara rutin dan terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP Kota Surabaya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan perizinan berjalan efektif, atau justru terjadi pembiaran?
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, Nclub hampir setiap malam beroperasi hingga larut malam. Aktivitas di dalamnya diduga tidak hanya sebatas hiburan musik, namun juga mencakup penyediaan Ladies Companion (LC) serta penjualan minuman beralkohol, yang secara aturan hanya diperbolehkan bagi tempat usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan resmi.
“Nclub itu hampir setiap malam buka sampai larut. Di dalamnya juga ada LC dan minuman beralkohol,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun demikian, hingga saat ini status legalitas perizinan Nclub tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, baik oleh pihak pengelola maupun oleh instansi pemerintah terkait. Padahal, setiap tempat hiburan malam diwajibkan memiliki izin operasional, izin lingkungan, izin penjualan minuman beralkohol, serta rekomendasi dari dinas teknis sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka keberadaan dan operasional Nclub berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya serta mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik pun menilai, jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah terhadap pelaku usaha kecil, sementara tempat hiburan malam berskala besar justru luput dari pengawasan dan penindakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pengelola Nclub tidak memberikan penjelasan substantif dan hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian humas.
“Nanti saya hubungkan dengan bagian humas ya, Pak,” tulis pengelola melalui pesan singkat pada 26 Januari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Nclub belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan operasional tanpa izin tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi Satpol PP Kota Surabaya serta dinas perizinan terkait guna memastikan status legalitas Nclub dan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan inspeksi lapangan, menertibkan bila ditemukan pelanggaran, serta membuka status perizinan Nclub secara transparan kepada publik. Penindakan dinilai mendesak demi menjaga ketertiban umum, mencegah potensi pelanggaran lanjutan, serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memberikan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung



