Pasaman || Penatipikorindonesia.com – Bupati Pasaman Sabar AS menjadi terdakwa, kasus tindak pidana pemilu. Sabar AS menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri di Pasaman pada pilkada serentak 2024.
Bupati Pasaman Sabar AS didakwa melakukan tindak pidana pemilu atas dugaan kampanye ditempat ibadah.
Kasus ini bermula adanya laporan Bawaslu Pasaman ke polisi, terkait pelanggaran larangan kampanye ditempat ibadah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berlanjut ke pengadilan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi.
“Untuk terdakwa, Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp 1 juta,” terang Kejari.
Pada waktu persidangan, Jaksa Penuntut Umum, mengajukan sejumlah barang bukti, yaitu sebuah rekaman video kampanye berdurasi 1 menit, 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.
Namun sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, dimana sidang pertama praperadilan dijadwalkan akan digelar, Selasa 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
( @sp. Red@ksi.pti.com )












